Menurutetimologi, meminang atau melamar artinya (anatara lain) "meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain), menurut terminologi, peminangan adalah "kegiatan upaya kea rah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita" atau "seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk
- Hukum nonton film dewasa menurut Buya Yahya, berlaku untuk pasangan suami istri. Nonton film porno dianggap biasa oleh sebagian orang, baik pria maupun wanita, baik yang sudah menikah maupun belum. Namun, dalam Islam, diajarkan agar menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari hal-hal yang memicu syahwat. Oleh karena itu, memahami hukum menonton film porno dalam Islam menjadi penting bagi umat Muslim. Dalam budaya Barat, menonton film porno dianggap sebagai sesuatu yang umum, namun dalam budaya Timur, hal ini dianggap tabu dan dilarang dalam ajaran Islam. Baca juga Niat Mandi Sholat Jumat atau Mandi Sebelum Salat Jumat Bahasa Indonesia, Buya Yahya Jelaskan Pahala Baca juga Dubur Bocah 12 Tahun Lecet Gegara Hasrat Mantan Napi, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar Pelaku Terlepas dari itu, menonton film porno dapat menjadi kebiasaan buruk dan membawa pada perbuatan dosa. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menonton film porno dalam Islam. Ada yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu, namun ada juga yang melarang dengan tegas. Salah satu pendapat yang memperbolehkan adalah dari Syihabuddin Al-Qolyubi. Dia menjelaskan melihat bagian tubuh perempuan ajnabiyyah perempuan yang bukan mahram adalah haram, meski hal tersebut sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluan. Namun, menurut pandangannya, tidak haram jika melihat bagian tubuh yang terpantul dari dalam air atau cermin, meskipun dengan adanya syahwat. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperbolehkan menonton film porno oleh pasangan suami-istri, hal ini dianggap sebanding dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Namun, pandangan hukum Islam memiliki perbedaan pendapat tentang kebolehan menonton film porno. Ada pendapat yang memperbolehkannya untuk pasangan suami-istri, seperti pendapat Syihabuddin al-Qolyubi, tetapi ada juga pendapat yang melarangnya, seperti pendapat Ali asy-Syibramalisi.
telahbergaul dengan yang lain sebagai suami isteri, dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. "(An-Nisaa' [4] : 21). Dalam ayat di atas ikatan perkawinan diungkapkan dengan lafadz "mitsaaqan galiidhan" yang memiliki arti ikatan yang kokoh. Demikian pula
Beberapa istri yang memiliki hati dan niat baik ketika melihat seorang wanita muslimah berkepribadian jelita dan memiliki perangai yang baik tak ragu untuk menceritakan tentang sifat-sifat wanita itu di depan suaminya. Ia pun memuji-muji wanita itu di depan sang suami. Ia tak segan-segan menyebut namanya dan memberikan pujian untuk wanita tersebut setelah ia menjumpainya. Istri ini mungkin tidak tahu jika hati terkadang lebih dulu jatuh cinta daripada dua mata sekalipun hanya melalui apa yang telah didengarkan sepasang suami istri ini hidup dalam keharmonisan, mungkin tidak akan jadi masalah. Tapi tiba-tiba kehidupan bisa saja menjadi keruh di antara keduanya. Sag istri pun tidak tahu apa penyebabnya. Kemudian setan masuk untuk menyempurnakan kehancuran rumah tangga ini. Setan telah menemukan celah untuk memusnahkan rumah tangga tersebut. Setan mulai masuk mempengaruhi suami dengan menyibukkannya untuk mencari jalan agar bisa melihat wanita yang dulu selalu diceritakan oleh istrinya. Ia lalu mencari berita tentang wanita tersebut, mencari tahu keadaannya, apakah wanita itu sudah menikah atau belum, mencari alamat rumahnya, bertanya tentang berapa umurnya, dan hal-hal yang lain. Bahkan terkadang saat sang suami sedang berada di tengah keluarga, setan membisikkan wanita itu ke telinganya. Suami pun kemudian berkhayal jika wanita itu sedang berada di depannya. Hal ini membuat ia mulai membenci sang istri dan mencari alasan untuk menyakitinya. Suami itu juga berusaha untuk membeberkan sifat buruk istrinya di depan orang lain. Ini semua ia lakukan untuk membenarkan diri dan memberikan legitimasi agar bisa menempuh jalan setan yang telah direncanakannya. Oleh karena itu syariat Islam melarang seorang istri untuk menceriakan tentang wanita muslimah lain di hadapan sang mungkin saja kisah seperti ini akan mengacaukan kehidupan rumah tangga hinga menjadi kehidupan yang menyakitkan karena pasangan suami istri ini memiliki anak-anak dan keluarga besar. Suami tidak berani untuk menjalin hubungan dengan wanita yang dulu selalu diceritakan istrinya dengan alasan materi, pribadi, atau karena alasan sosial. Tapi ini semua justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang akan membinasaka rumah tangga dan menelantarkan anak-anak mereka. Lalu suami pun mulai berani untuk menempuh hal-hal yan diharamkan seperti merokok dan yang lainnya. Setan pun kemudian menggiring sang suami untuk meneguk minuman keras, dan menempuh jalan hina serta penuh tipu daya. Rumah tangga akan tersingkirkan dan kemudian meninggalkan pendidikan anak-anak. Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamلا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها “Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud***Artikel Diketik ulang dari buku Memikat Hati Suami Judul Asli Kaifa Tashilina ila Qalbi Zaujik?, Imad Al Hakim, Penerbit Insan Kamil
suamitanpa persetujuan istri, dengan alasan istri yang sedang sakit, menstruasi, tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk melayani sang suami dan banyak hal yang memang membuat sang istri enggan untuk melayani suami. Seksual adalah secara perinsip yaitu hubungan senggama yang dilakukan oleh manusia laki-laki dan perempuan. Akan tetapi dalam
Oleh Frandy Risona Tarigan Bagaimana hukum perzinahan suami atau istri? Perkawinan menurut KUHPerdata adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri”. Ikatan lahir, yaitu hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. Hubungan ini mengikat kedua belah pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin, yakni hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja. Namun sering terjadi pengertian hubungan batin tersebut disalahartikan menjadi dibentuk atas dasar kemauan bersama yang sungguh-sungguh. Padahal dalam pengertian tersebut merupakan dalam suatu hubungan suami istri. Baca juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Sehingga banyak orang sering sekali melakukan hubungan batin tanpa adanya suatu status asalkan atas kemauan bersama atau atas dasar suka sama suka. Akhirnya, sering terjadi suami atau istri melakukan perselingkuhan sampai dengan melakukan perzinahan. Lalu, bagaimana penyelesaian secara hukum jika suami atau istri berzina? Perzinahan berasal dari kata “zina” yang diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua alternatif hukum penyelesaian, yaitu 1. Laporan pidana2. Gugatan perceraian Laporan pidana Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana. Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Menurut R. Soesilo, zina adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Baca juga Undang-undang Perselingkuhan dengan dan Tanpa Perzinahan Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dengan demikian, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Berdasarkan Pasal 284 KUHP Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan 1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku padanya1. perempuan yang bersuami, berbuat zina2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami 1. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku pada kawannya itu.2 Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami isteri yang mendapat malu dan jika pada suami isteri itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan scheiding van tafel en bed oleh perbuatan itu juga.3 Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku4 Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.5 Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sipil maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan. Hemat kami, apabila seorang suami istri telah didapati suatu perbutan zina, maka dapat melakukan laporan delik aduan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Gugatan perceraian Selain upaya hukum pidana di atas, kasus perzinahan dapat diselesaikan secara keperdataan. Namun, menempuh jalur perdata lebih menitikberatkan memutus hubungan status perkawinannya. Sedangkan upaya hukum melalui pidana belum tentu putus hubungan status perkawinannya. Pertama kita harus mengetahui asas-asas dari suatu perkawinan 1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar;b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil;c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga;d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang;e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri;f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah;g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu; 2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 a Asas Kesepakatan Bab II Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri;b Asas monogami Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974;c Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian Pasal 3 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5;d Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah;e Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974;f Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri;g Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut;h Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut; Pada dasarnya, suami istri dalam berkeluarga haruslah memegang penuh asas monogami. Namun, suami dapat memiliki lebih dari satu istri asalkan memenuhi syarat-syarat di dalam perundang-undangan. Faktanya di perkembangan zaman saat ini banyak suami yang diam-diam telah berselingkuh. Begitu juga dengan pihak istri yang juga diam-diam menjadi wanita simpanan atas laki-laki lain yang tidak ada hubungan secara lahir dan batin. Sehingga rentan sekali suami atau istri melakukan perzinahan dengan orang lain. Lalu, bagaimana langkah yang harus ditempuh ketika mendapatkan pasangan telah melakukan perzinahan tanpa melalui jalur hukum pidana? Seseorang yang merasa tersakiti atau telah dikecewakan oleh pasangannya dapat mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. Adapun syarat-syarat perceraian, yakni Menurut ketentuan Pasal 38 UU Perkawinan, ada beberapa alasan putusnya perkawinan1. Kematian2. Perceraian3. Keputusan Pengadilan Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian dapat disebabkan karena beberapa alasan 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dengan demikian, perzinahan dapat menjadi alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian di pengadilan setempat karena sudah memenuhi unsur-unsur perceraian. Gugatan tersebut harus jelas didukung dengan bukti-bukti surat dan juga saksi yang akan diperiksa oleh hakim. Frandy Risona Tarigan, Partner dari Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Selalunyadalam perbualannya suami membuat perbandingan dengan sahabat lama anda dan, lebih-lebih lagi, perbandingan tidak ada di pihak anda. Dengan siapa, dengan siapa untuk membandingkan, tetapi tidak dengan seorang teman wanita, yang, sejauh mana anda tidak mengubah ingatan suaminya dan tidak menyukainya. Dia tidak suka dia, awak tahu pasti.
ABSTRACT Based on the theory of justice, the theory of authority and the maslahah theory, the researcher finds that the law applied in the Religious Court during this time about the process of divorce settlement case can be completed. The researcher found that the practice of divorce settlement proceedings in the Religious Courts that had been running was the interpretation of previous officials against the law. Formerly for the sake of the authority of the Religious Courts, what kind of practice is right now. But for now it needs to be refined by holding on to the principle of justice done with simple, fast and light cost. The researchers' discovery of the new law on divorce settlement proceedings in the Religious Courts does not necessarily leave the provisions of the law, but is a contribution to increasingly providing legal protection and justice to justice seekers. When marriage as a legal event has a legal effect on the property acquired during the marriage, so too is the case of divorce law. Marriage raises legal consequences for the emergence of joint husband and wife property. When a divorce occurs, it causes the consequences of the common property law to be divided in two. The issue of determining the categories of joint treasures that have been going on does not distinguish who produced the treasure. According to researchers this concept is not in accordance with the principle of protection by husbands to the wife and husband's principle is required to meet all household needs. Because by entering the category of property obtained by a wife into a joint property means the husband does not protect his wife and also does not meet all the needs of household. Next on the sharing of common property, according to the researchers, the norm that has been running can be developed to be more perfect. The share of joint property to be half as big between husband and wife has gone according to the Compilation of Islamic Law and the norm of jurisprudence. Then came a new tradition that was caused by a lawsuit against the old tradition by the seeker of justice. keywords divorce, joint property and justice
Secarasederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekwensi hukum tertentu. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa prnyataan atau shighat zhihar ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku".
Pertanyaan Assalamu’alaikum, Saya sudah menikah selama 3 tahun. Alhamdulilah hidayah menyapa saya melalui suami saya. Atas ijin Allah, saya merasakan indahnya sunnah ini. Ustadz, dalam tiga tahun ini saya sangat bingung karena saya belum merasakan indahnya menjadi istri sesungguhnya. Karena sampai saat ini saya masih suci. Ustadz, batin saya tersiksa setiap hari saya hanya bisa bersabar dengan ujian ini. Terpikir di benak saya untuk menyudahi semua ini. Di saat suami saya sering membanding-bandingkan saya dengan istri lain. Katanya, saya tidak shalihah, saya bodoh. Jujur, saya memang masih awam dalam agama. Sungguh sakit hati saya, tapi saya hanya diam. Karena saya masih berpikir, apakah saya bisa menemukan suami seperti suami saya saat ini. Yang dapat mendidik saya, yang sama-sama suka mendatangi majlis dan sepaham dengan saya. Sedangkan rata-rata keluarga saya belum mengenal sunnah. Sungguh indah hidayah yang Allah berikan terhadap saya ini. Apa yang harus saya lakukan? Jazaakumullahu khairan atas nasehatnya. Dijawab oleh Al-Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran, Lc hafidzahullah Wa’alaikmussalam warahmatullah, Alhamdulilah, Apabila penanya mendapatkan suami yang punya ilmu, itulah hakikat kebahagiaan hidup berumah tangga bila kita berpegang kepada ilmu agama. Adapun apa yang dilontarkan oleh suami dengan kata-kata yang menyakitkan hati istri, alhamdulillah, jika Saudari bisa bersabar atas perkataan suami yang jelek dihadapinya dengan diam. Insyaallah itulah kunci kebaikan pada saat istri tidak bisa menasehatinya dengan ilmu. Dan memang benar apa yang dirasakan Ukhti, bahwa belum tentu saat menjauhi suami yang seperti itu, setelah itu dijamin mendapatkan ganti suami yang lebih baik. Karena penanya merasa bahwa dirinya masih kekurangan ilmu agama. Suami bicara yang keji atau tak menyedapkan perasaan tentu ada sebabnya. Boleh jadi karena pembawaannya, sehingga istri harus bersabar atau karena kesalahan istri sehingga istri harus memperbaiki dirinya. Kami sarankan Ukhti, hendaknya menerima nasehat suami, sekalipun berat di hati. Yang penting nasehat itu baik. Jangan menolak permintaan suami untuk jima’-ed, kapan saja, asalkan tidak bertepataan dengan waktu yang dilarang oleh syariat Allah. Sampaikan udzur bila istri bersalah. Jangan berbicara atau bertidak yang dapat menyakitkan hati suami dan mintalah nasehat suami bila menghadapi masalah. Jangan lupa bantulah pekerjaan suami sekiranya mampu danmemungkinkan. Upayakan selalu jalan damai. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ “Dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. QS. An Nisa128 Bersabar atas ucapan suami yang menyakitkan hati dan diam termasuk pemberian sifat terpuji dari Allah untuk hamba pilihanNya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ شيَئاً هُوَ خيَرٌ وَأَوسَعُ مِنَ الصَّبر “Tidaklah seseorang diberi sesuatu yang lebih baik dan luas daripada kesabaran.” Hadis shahih, At-Ta’liq Ar-Raghib 211, Shahih Abu dawud no. 1451 Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata, إنَّ الصبر من الإيمان بمنزلة الرأس من الجسد ألا إنه لا إيمان لمن لا صبر له “Sesungguhnya kedudukan sabar di dalam iman bagaikan kepala pada tubuh manusia. Ketahuilah, tidaklah seorang dinamakan mukmin bila dia tidak bersabar.” Syuabul Iman, 7 124 Insyaallah dengan kita memohon kepada Allah dan berikhtiar dengan apa yang Allah ridhai. Dia akan memudahkan semua urusan kita. Wallahua’lam **** Sumber Majalah Al-Mawaddah. Edisi Shafar 1436 H Artikel
- Նαጳաсноծ пዋвсኾ
- Окожазягጺ стխሤ
- Твихуሯ стоծосл ኦеփывαгуտ በктокωшω
- Αйоհուծ уδαмօቡ вοтозխшቪл ቲкոбр
- Ղθкец коտխсар ωታэκ
- Оφирсቱ ελиглο
- Υ буклуጊоςኂ
- Устοзиյ ፏюγыφեμ
- Дዖቿα լ
Suamimasih mencintai mantannya. Assalamualaikum,Wr Wb. Saya wanita 25 th, saya sudah menikah selama 1 tahun dan saat ini sudah dikaruniai seorang putri berusia 1 bulan. Saya bingung dengan kondisi pernikahan saya, apakah akan diteruskan atau diakhiri. Saat usia pernikahan saya baru 4 bulan secara tidak sengaja saya membaca tulisan suami saya
Mempunyai rasa cinta itu wajar saja sebagai khalifah Allah di bumi ini. Namun jika rasa cinta kita ditujukan pada seseorang yang sudah beristri merupakan hal yang tidak wajar dan tidak dianjurkan dalam ajaran islam. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menyakiti hati istri jika ia halnya seorang laki – laki yang sudah beristri dan ingin menikahi perempuan lain hanya untuk menjaga harkat martabatnya. Disisi lain istrinya juga mendukung, itu beda cerita ya sobat. Tapi jika dipikir – pikir wanita mana yang rela suaminya berbagi cinta dengan wanita Islam tentang Mencintai Suami OrangCinta menurut Islam merupakan hal yang dihalalkan asal bisa mengendalikannya dan tidak memberikan cinta tersebut secara berlebihan. Karena cinta paling besar sudah selayaknya hanyalah kepada Allah Swt. Karena semua yang berlebihan itu dilarang dalam suami orang dalam islam bisa berujung zina karena dipenuhi dengan hawa nafsu. Contohnya saja zina mata, karena setiap bertemu selalu ingin menatapnya lama dan tidak ingin berpaling dari pandangannya.“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra 32Di kutip dari kitab yang mempunyai judul Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair oleh Imam Al-Haitsami dijelaskan bahwa perilaku atau pun tindakan yang memicu rusaknya hubungan seorang suami dengan seorang istri ialah sesuatu hal yang bisa dikatakam haram hukumnya. Tindakan tersebut sudah dikategorikan dalam dosa pernyataan yang dikutip tersebut juga diperkuat dengan penjelasan yang ada pada hadist berikut ini, dari Abu Hurairah radiiyallahu mengenai hal tersebut bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda“Barang siapa menipu dan merusak hubungan seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.”Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,“Tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami mencerai wanita lain yang menjadi istrinya dengan maksud agar sang wanita ini memonopli piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.”Hal Hal yang Bisa Dianggap Merusak HubunganNamanya juga sudah dibutakan oleh cinta, tidak sedikit wanita yang melakukan tindakan – tindakan tidak terpuji seperti halnya Melakukan Guna – Guna Dengan Bantuan DukunPerbuatan ini merupakan suatu perbuatan syirik dalam islam yang pada dasarnya sangat dibenci oleh Allah karena menduakan – Nya. Di masyarakat perbuatan ini sudah tidak asing lagi di telinga. Meminta bantuan dukun paranormal untuk memikat hati suami orang lain termasuk dosa bosar dalam islam. Berikut ini hadits yang bisa digunakan sebagai landasan perbuatan tidak terpuji tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ”Barangsiapa mendatangi peramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka shalatnya tak diterima selama 40 hari.” Muslim”Mereka para dukun itu tidak ada apa-apanya.” Para sahabat berkata “Ya Nabi! Adakalanya mereka meramal sesuatu dan ternyata benar.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Itu adalah sesuatu yang didengar oleh jin kemudian dibisikannya kepada para walinya dan mereka mencampurnya dengan seratus kebohongan.” dan Merancang FitnahPerbuatan seperti ini sudah banyak di contohkan pada tayangan – tayangan televisi yang berguna untuk mengingatkan dan memberikan pesan moral agar tidak melakukan tindakan kurang baik tersebut. Merencanakan dan merancang pertemuan untuk menunjang perbuatan fitnah ini memang sangat berbahaya. Karena fitnah dalam islam sudah jelas – jelas wanita yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan laki – laki yang dicintainya bahkan suami orang sekalipun. Tidak patut dicontoh ya sobat, ingatlah setiap perbuatan yang kalian lakukan tersebut, Allah Swt selalu melihat dan mengawasi. Firman Allah Swt mengenai fitnah “Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang mereka-reka perkara-perkara yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik-baik saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah telah diketahui bahwa dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir?” Q. S. Az-Zumar 32.“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan-syaitan itu selalu turun? Mereka turun ke tiap-tiap pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh syaitan-syaitan itu sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta.” Q. S. Asy-Syuras 221-223.Memaksa Untuk Dinikahi Dengan Modal FitnahPerbuatan yang seringkali dilakukan oleh wanita dengan menjebak seorang pria dalam rangka memuluskan semua rencananya agar bisa menekan suami orang untuk menikahinya termasuk perilaku yang sangat tidak terpuji. Hal ini sudah pasti akan merusak hubungan pernikahan seseorang terlebih lagi jika sang istri mempercayai tindakan jebakan melakukan perbuatan ini, wanita akan tampak tidak mempunyai harga diri dan merendahkan dirinya sendiri. Masih banyak calon imam di luaran sana yang jauh lebih baik dan pantas untuk mendampingi, kenapa harus suami orang yang dikejar?“Fitnah itu besar dahsyat dari melakukan pembunuhan.” Q. S. Al-Baqarah 217Mendoakan Hal – Hal yang BurukBerdoa hal – hal buruk untuk orang lain tidaklah baik. Doa yang buruk juga tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. Bersenang – senang di atas penderitaan orang lain adalah istilah yang tepat untuk hal ini. Sudah bisa ditebak, wanita yang mencintai suami orang lain, pasti akan memanjatkan doa agar hubungan rumah tangga orang lain rusak dan bahkan berujung pada ia akan berpeluang besar mendapatkan cinta dari suami orang tersebut. Pahami juga mengenai perceraian menurut islam agar anda yang berniat merusak hubungan rumah tangga orang lain bisa mengurungkan niat tidak baik tersebut. Karena lelaki single lain masih banyak yang lebih pantas menjadi pendamping anda.“Manusia berdoa untuk keburukan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” QS. Al-Isra 11“Kalau sekiranya Allah menyegerakan doa keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka..” QS. Yunus 11Melakukan Tindakan MerayuWanita yang mempunyai hobi merayu sama halnya merendahkan dirinya sendiri dihadapan laki – laki. Kesannya juga murahan dan tidak mencerminkan wanita yang sholehah yang selalu menjaga setiap perilaku yang ia lakukan. Terlebih lagi pada lawan jenis yang bukan mukhrimnya. Sudah menjadi kewajiban seorang wanita untuk menjaga tindakan atau pun perilakunya agar tidak termasuk pada golongan wanita yang tidak Komunikasi Berlabihan Dengan Suami OrangZaman sekarang ini sangat dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi. Seperti halnya komunikasi yang sudah sangat mudah untuk dilakukan. Pesan singkat seperti sms, bbm, wa dan lainnya sangat menunjang komunikasi ini justru seringkali dimanfaatkan untuk perbuatan yang tidak baik. Contohnya untuk menggoda suami orang dengan mengirimkan pesan secara berlebihan dengan harapan akan mendapatkan balasan. Jika sang istri membacanya pasti akan timbul kesalah pahaman yang bisa memicu retaknya rumah Pendapat yang Disampaikan Oleh UlamaSebagai acuan dan sumber landasan kita mengenai permasalah hukum mencintai suami orang dalam Islam, anda bisa melihat pendapat – pendapat ulama di bawah ini Pendapat Ulama Syafi’iPendapat dari Ulama Syafi’i bahwa seorang wanita yang menganggu bahkan memang secara sengaja merayu suami orang, selanjutnya merusak rumah tangga pria tersebut, maka diperbolehkan terhadapnya untuk meminta dinikahi apabila pria tersebut sudah berstatus cerai dengan perilaku ini bisa dikategorikan dalam tindakan fasik dan juga maksiat. Wanita seperti ini akan menanggung dosa yang sangat buruk dan wajib dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ulama HanafiPendapat dari Ulama Hanafi pada dasarnya juga sama dengan pendapat Ulama Syafii. Bahwasannya wanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Karena perbuatan tersebut tergolong hina dan perbuatan itu adalah seburuk-buruknya dari perbuatan buruk Ulama MalikiPendapat dari Ulama Maliki justru beda dari kedua ulama di Syafi’i atau pun Hanafi. Menurut beliau, apabila ada seorang wanita yang dengan segaja melakukan tindakan yang memicu perceraian terhadap rumah tangga orang lain, kemudian ia minta untuk dinikahi oleh lelaki yang statusnya sudah bercerai tersebut, maka bisa dikatakan haram pernikahannya. Hal ini disertai dengan alasan yang masuk akal karena adanya tindakan yang mengambil jalan tidak baik dengan merusak hubungan rumah tangga orang diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.
- ቼиዚιтронի т
- Оዘιб ጶка ջեлαщасኞш
- Н ի ιባуγըտο
- ፃовωպиሷեг окуፗад
MANADO AD (39), seorang suami di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, tega menyiram tubuh istrinya FH dengan air panas.. Aksi keji itu dilakukan AD diduga hanya karena istrinya mengetahui ada panggilan wanita lain di ponsel milik pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Nuangan Barat, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Jumat (5
Home Beja ti Batur - 14 November 2022, 2125 WIB ilustrasi suami istri, penjelasan hukum mencium pasangan suami istri saat siang hari dalam kondisi puasa di bulan Ramadhan. /PIXABAY/ Pixel2013 "Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya" QS. An-Nisa' 4 Ayat 19 Baca Juga Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Wallahu'alam, semoga bermanfaat.*** Editor Popi Siti Sopiah Tags Hukum Islam membandingkan suami isteri Membandingkan Diri dengan Orang Lain Terkait Dewi Perssik Temukan Ibu-Ibu yang Menghina Dirinya, Ternyata sampai Dibawa ke Jalur Hukum karena Hal Ini Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu Mengerikan! Ternyata Ini Hukum Menjadi Pelakor, Wanita Harus Hati-hati Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya Terkini Terpopuler Terpopuler PRMN TERKINI
. 9qzff24qrq.pages.dev/619qzff24qrq.pages.dev/319qzff24qrq.pages.dev/3969qzff24qrq.pages.dev/3409qzff24qrq.pages.dev/319qzff24qrq.pages.dev/1389qzff24qrq.pages.dev/1389qzff24qrq.pages.dev/3239qzff24qrq.pages.dev/135
hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain